DINAS SOSIAL KOTIM LAKUKAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ)

SAMPIT – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur

Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang memerlukan penanganan khusus karena mereka tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya secara jasmiani, rohani dan sosial. Kemarin (15 Maret 2023) seorang warga melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa ada ODGJ tanpa busana di Jalan A. Yani yang tentunya meresahkan warga sekitar. Dinas Sosial yang memiliki fungsi Pelayanan Kesejahteraan Sosial berkoordinasi dengan pihak Satuan Pramong Praja (SATPOL PP) menangani hal tersebut secara sigap agar cepat dilakukan tindakan dan perawatan terhadap ODGJ terlapor. Setelah dilakukan penanganan dengan memberikan pakaian, ODGJ tersebut diantarkan ke RS. Murjani untuk mendapatkan perawatan secara kesehatan dan dilakukan tindak lanjut dengan mencari indentitas nya agar dapat dikembalikan kepada keluarga yang bersangkutan. Solusi yang diberikan dapat memberikan edukasi kepada keluarga pentingnya pemeriksaan dan pengobatan pada ODGJ secara teratur agar penyadang masalah sosial tersebut dapat membaik.

“Berkat sinergitas OPD, terkait SATPOL PP, RS. Murjani dan masyarakat kasus ODGJ tersebut cepat untuk ditindak lanjuti” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Yunus) dan Pekerja Sosial lainnya, mengatakan bahwa kasus ODGJ ini harus segera dilakukan tindakan agar cepat mendapatkan penanganan yang tepat dan kami akan melakukan respon kasus terhadap setiap laporan yang kami terima dari masyarakat.

“Kami akan segera melakukan respon terhadap kasus yang dilaporkan masyarakat ke Dinas Sosial Kotim, baik disampaikan secara langsung maupun melalui medsos agar ODGJ yang dilaporkan segera mendapat penanganan yang tepat” tutur Yunus pada Rabu (15 Maret 2023).