
Sampit– Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui bidang Rehabilitasi Sosial melakukan kegiatan reunifikasi penerima manfaat perempuan berinisial “E” (Orang Dengan Gangguan Jiwa) ke pihak ke keluarganya setelah mendapat perawatan selama dua belas hari di RSUD Dr. Murjani Sampit yaitu Ruang Read More …