Sampit – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui tim Bidang Rehabilitasi Sosial berkolaborasi dengan Satpol PP lakukan penanganan terhadap ODGJ, Rabu (24/05/2023).
Penangan ODGJ ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Setelah berhasil diamankan, Satpol PP Kotim menghubungi Dinas Sosial untuk melakukan assesmen terhadap ODGJ tersebut. Tim dari bidang Rehabilitasi Sosial yang melakukan asessmen adalah pekerja sosial.
Dari hasil asessmen yang dilakukan, ODGJ tersebut berasal dari Desa Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga dengan inisial nama “Mr. T”. Karena dianggap meresahkan, ODGJ tersebut dirujuk ke RSUD Dr. Murjani Sampit untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan di Ruang Teratai khusus penanganan pasien yang mengalami gangguan jiwa.