SAMPIT – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial mendapatkan informasi dan koordinasi dari Dinas Sosial Kabupaten Seruyan terkait adanya penemuan orang terlantar berjenis kelamin laki-laki yang cenderung kesehatan mentalnya terganggu terduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur dari identitas yang ditemukan yaitu Kartu Keluarga ODGJ tersebut yang beralamat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan alamat dari Kartu Keluarga tersebut, tim dari Bidang Rehabilitasi Sosial segera menuju lokasi untuk memberitahukan kepada keluarganya bahwa yang bersangkutan ditemukan terlantar dan akan segera dipulangkan kepada keluarganya.
Bekerjasama dengan pihak dari Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, pada hari Sabtu 18 Maret 2023 tim dari Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan kegiatan reunifikasi ODGJ terlantar ke keluarganya. Sesampainya dilokasi, klien diserahkan kepada keluarganya. Kepulangan klien tersebut disambut dan diterima baik oleh keluarga.
Keberhasilan reunifikasi ke keluarga merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara Dinas Sosial Kabupaten Seruyan dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Drs. Yunus dan Pekerja Sosial lainnya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Seruyan atas kerja samanya. Selanjutnya klien akan kami fasilitasi akses kesehatan dasar sebagai pemenuhan kebutuhan dasarnya yaitu jaminan kesehatan sebagai salah satu syarat agar klien mendapatkan penanganan dan perawatan untuk pengobatan lebih lanjut di Rumah Sakit.
Reunifikasi adalah proses pengembalian klien kepada pihak keluarga dengan didasari oleh adanya asesmen sosial. Penanganan masalah klien tidak hanya kepada ODGJ tetapi juga kepada pihak keluarga. Lingkungan tempat pemulihan terbaik adalah keluarga. Harapan dari proses ini klien tidak lagi mengalami keterlantaran,” ungkap Drs. Yunus.