Sampit- Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (22/9/2026).
Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan serta penanganan permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat aspek kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan sosial kepada masyarakat. Selain itu, sinergi kedua instansi diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memastikan setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara efektif, profesional, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur.

