Fasilitasi Pemulangan Orang Terlantar

Sampit – Rabu, 29 Juli 2026. Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial kembali melaksanakan pelayanan sosial dengan memfasilitasi pemulangan seorang orang terlantar ke daerah asalnya di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, menggunakan transportasi travel.

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Dinas Sosial dalam memberikan perlindungan dan penanganan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya bagi masyarakat yang mengalami keterlantaran dan membutuhkan bantuan untuk kembali ke daerah asalnya.

Sebelum proses pemulangan dilaksanakan, orang terlantar tersebut terlebih dahulu membuat surat pengantar dari Kepolisian Resor (Polres) sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam penanganan kasus. Selanjutnya, Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan asesmen untuk menggali informasi mengenai identitas, kondisi sosial, riwayat keterlantaran, serta memastikan tujuan pemulangan dan keberadaan keluarga yang akan menerima.

Hasil asesmen menjadi dasar bagi Bidang Rehabilitasi Sosial dalam menentukan bentuk intervensi yang tepat, sekaligus memastikan bahwa proses pemulangan dilakukan secara aman, sesuai prosedur, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi penerima manfaat.

Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan hasil asesmen menunjukkan bahwa pemulangan merupakan solusi yang tepat, Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur memfasilitasi keberangkatan orang terlantar tersebut menuju Pangkalan Bun menggunakan jasa transportasi travel.

Melalui pelayanan ini, Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur berharap penerima manfaat dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan memperoleh dukungan sosial di lingkungan asalnya. Ke depan, Dinas Sosial akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pelayanan pemulangan orang terlantar merupakan wujud komitmen Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menghadirkan layanan rehabilitasi sosial yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.