PENANGANAN DAN PENDAMPINGAN PPKS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DI KOTIM

SAMPIT – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan Penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Penyandang Disabilitas Mental Orang Dengan Gangguan Jiwa inisal “F” asal Baamang Hulu (11/1/2025).

Penjangkauan dan penanganan PPKS ini melibatkan beberapa pihak yaitu Satpol-PP dan RSUD Murjani Sampit sehingga respon dalam penanganan nya dapat lebih cepat. Dinas Sosial berkoordinasi dengan pihak RS Murjani sehingga PPKS tersebut mendapatkan perawatan mental dan bimbingan sosial selama 12 (dua belas) hari di ruang perawatan jiwa (teratai).

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Mahmudi) mengatakan bahwa keluarga dan masyarakat memiliki peran yang penting dalam hal penanganan PPKS karena sangat membantu dalam proses rehabilitasi sosial yang berkelanjutan.

Harapannya kondisi PPKS tersebut dapat semakin membaik dan dapat kembali bersama keluarganya. Dinas sosial memberikan rehabilitasi sosial untuk membantu PPKS penyandang disabilitas mental agar mendapatkan kembali kemampuannya untuk berfungsi di masyarakat.