
Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial memberangkatkan dan mendampingi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yaitu anak putus sekolah. Pengiriman remaja usia 15-21 tahun yang putus sekolah, tidak melanjutkan sekolah dan kurang mampu ke UPT Panti Sosial Bina Read More …