Sampit– Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui bidang Rehabilitasi Sosial melakukan kegiatan reunifikasi penerima manfaat perempuan berinisial “E” (Orang Dengan Gangguan Jiwa) ke pihak ke keluarganya setelah mendapat perawatan selama dua belas hari di RSUD Dr. Murjani Sampit yaitu Ruang Teratai khusus penanganan pasien yang mengalami gangguan jiwa,Senin (18/09/2022)
Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur mengungkapkan pemulangan penerima manfaat kepada pihak keluarganya ini dilakukan setelak kita menerima laporan dari pihak RSUD Dr. Murjani Sampit bahwa penerima manfaat tersebut sudah dapat dipulangkan. Sebelum dipulangkan ke pihak keluarga, pekerja sosial telak melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak RSUD Dr. Murjani Sampit.
Penerima manfaat tersesebut masih dalam pemantauan dan penanganan dengan pemberian obat secara rutin agar kesehatan mentalnya semakin membaik.
Harapannya setelah diberikan perawatan dan pengobatan PPKS tersebut kesehatan mentalnya semakin membaik dan tetap stabil, mengingat ODGJ sebenarnya membutuhkan penanganan yang tepat untuk menghadapi kondisi yang dialaminya.