A. TUGAS
Melakukan penyiapan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
B. FUNGSI
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial.