Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

A. TUGAS

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan  di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

B. FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan  di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; dan
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;