REUNIFIKASI PPKS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL ODGJ OLEH DINAS SOSIAL KOTIM

SAMPIT – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial telah melaksanakan kegiatan reunifikasi terhadap satu orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan kategori Penyandang Disabilitas Mental Orang Dengan Gangguan Jiwa (PDM ODGJ). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemulihan sosial kepada warga yang membutuhkan, khususnya mereka yang mengalami hambatan dalam fungsi sosialnya akibat gangguan kejiwaan.

PPKS yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani proses perawatan dan pemulihan di Rumah Sakit Jiwa Kelawa Atei selama 58 (lima puluh delapan) hari. Selama masa perawatan tersebut, yang bersangkutan mendapatkan pelayanan medis, terapi kejiwaan, serta observasi lanjutan dari tenaga kesehatan. Berdasarkan hasil evaluasi dari pihak rumah sakit, PPKS tersebut dapat kembali ke lingkungan keluarga dengan tetap memerlukan pendampingan dan perhatian lanjutan dari pihak keluarga serta masyarakat sekitar. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan proses penjemputan langsung ke RSJ Kelawa Atei dan melakukan serah terima administratif dengan pihak rumah sakit. Proses penjemputan dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dari Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selanjutnya, PPKS tersebut diantar dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga yang beralamat di Desa Beringin Jaya Tunggal, Kecamatan Telawang. Serah terima kepada keluarga dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan komunikasi yang baik, untuk memastikan bahwa pihak keluarga memahami kondisi dan kebutuhan dari anggota keluarga mereka tersebut. Dalam proses reunifikasi ini, Dinas Sosial juga memberikan edukasi singkat kepada pihak keluarga mengenai pentingnya dukungan psikososial, keteraturan dalam pemberian obat, serta pengawasan terhadap gejala-gejala kambuhnya gangguan jiwa.

Kegiatan reunifikasi ini merupakan bagian dari program Rehabilitasi Sosial yang menjadi salah satu pilar dalam penanganan PPKS. Program ini bertujuan tidak hanya untuk menyembuhkan secara medis, tetapi juga mengembalikan peran sosial individu dalam keluarga dan masyarakat, serta mencegah terjadinya stigma sosial yang dapat menghambat proses pemulihan yang berkelanjutan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan PPKS dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih bermakna dalam lingkungan yang mendukung, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang peduli terhadap sesama.