
SAMPIT – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur berkoordinasi dengan pihak Satpol-PP melakukan penanganan terhadap anak yang bermasalah dijalan berinisial “A” (20/05/2025). Berdasarkan laporan dari masyarakat, anak tersebut meminta uang dengan memaksa dan membuang uang tersebut apabila uang yang diberikan tidak sesuai dengan nominal uang yang diminta. Selain itu, terdapat beberapa pengendara jalan yang merasa terganggu atas tingkah dan perilaku dari anak tersebut.
Setelah dilakukan pengamanan oleh pihak Satpol-PP, anak tersebut di serahkan ke pihak Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial yaitu menghubungi keluarga dari yang bersangkutan, melaksanakan assesmen, memberikan bimbingan sosial, memberikan surat peringatan dan pengarahan terhadap keluarga terdekat anak tersebut.
Saat proses pemberian bimbingan sosial, ibu dari anak tersebut tidak dapat berhadir dengan alasan masih diluar dan sulit untuk dihubungi. Sehingga penanganan lebih lanjut yang seharusnya bisa didiskusikan dengan pihak keluarga tidak dapat berjalan dengan maksimal.
Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur juga menghimbau kepada masyarakat Kotim untuk tidak memberikan uang kepada pengemis/ pengamen/ peminta-minta di lampu merah maupun di tempat umum/ keramaian dikarenakan hal tersebut juga secara langsung ikut berkontribusi dalam meningkatnya pengemis dan pengamen yang ada di Kotim.