Sampit– Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui bidang Rehabilitasi Sosial bersama dengan beberapa pihak lainnya melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Polsek Antang Kalang.
Dalam sistem peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana.
Diversi dapat dilaksanakan apabila Pekerja Sosial Dinas Sosial, Pembimbing Kemasyarakatan dan UPTD PPA melaksanakan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam Diversi tahap penyidikan.
Dari hasil Diversi disepakati agar anak melakukan pelayanan masyarakat untuk mempertanggungjawabkan atas UUD yang dilakukan oleh anak.