Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

A. TUGAS

Melakukan penyiapan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

B. FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan  di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial.