Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan penjangkauan terhadap dua warga terlantar, pasangan suami istri berinisial A dan YY, di wilayah Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya respons cepat terhadap informasi mengenai keberadaan keluarga yang diduga membutuhkan layanan perlindungan dan dukungan sosial, (13/10/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran, PPKS tersebut sebelumnya telah mendapatkan layanan penjangkauan dan difasilitasi untuk memperoleh pekerjaan di wilayah Sampit. Setelah itu, istrinya bersama enam orang anak mereka menyusul dari daerah asal di Kabupaten Subang. Perpindahan keluarga tersebut dilakukan tanpa kelengkapan dokumen administrasi kependudukan, sehingga menimbulkan sejumlah permasalahan sosial yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Melalui pemeriksaan awal terhadap data kependudukan, diketahui bahwa A belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara keenam anaknya juga tidak tercatat memiliki identitas resmi maupun dokumen pendukung lainnya. Ketiadaan identitas ini berpotensi menghambat akses keluarga terhadap layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang menjadi hak setiap warga negara. Dalam proses asesmen lapangan, PPKS tersebut menyampaikan bahwa mereka belum berkeinginan untuk kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Subang. Keduanya memilih untuk terlebih dahulu bekerja di Sampit dengan harapan dapat mengumpulkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan keluarga serta memperbaiki kondisi ekonomi mereka. Keputusan ini menjadi pertimbangan penting bagi pekerja sosial dalam merumuskan langkah-langkah intervensi selanjutnya. Upaya ini diharapkan dapat membantu keluarga A dan YY mencapai kondisi sosial yang lebih mandiri, sekaligus mencegah terjadinya kerentanan lanjutan.