
SAMPIT – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan pemulangan terhadap orang terlantar sebanyak 2 (dua) orang ke daerah asalnya (22/05/2025). Setelah membuat surat penghadapan di Polres Kotim, PPKS tersebut datang ke Rumah Singgah Harati Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur yang berada di Jalan S. Parman untuk melaporkan keterlantarannya. Langkah awal yang dilakukan oleh pekerja sosial/ staf Rumah Singgah yaitu melaksanakan assesmen terhadap PPKS tersebut sehingga dapat disimpulkan apakah PPKS tersebut layak untuk dipulangkan atau tidak.
Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, PPKS tersebut berangkat dari Kota Surabaya menuju ke Kota Sampit melalui Agen/ Penyalur Tenaga Kerja dimana informasi tersebut diperoleh dari media sosial (Facebook). Setelah sampai di Kota Sampit Kecamatan Antang Kalang, PPKS tersebut dipekerjakan di PT. BUM (Bangkitgiat Usaha Mandiri) dan mengikuti training diperusahaan tersebut. Setelah berjalan seminggu, mereka diberhentikan dengan alasan ada hal yang tidak sesuai dengan perjanjian awal antara pekerja dengan pihak yang mempekerjakan. Sehingga pada akhirnya PPKS tersebut kehabisan bekal hidup dan terlantar di Kota Sampit.
PPKS tersebut untuk sementara di tampung di Rumah Singgah sambil menunggu jadwal keberangakatan untuk dipulangkan ke daerah asal melalui jalur laut (Kapal) dengan tujuan Kota Surabaya.