PENJANGKAUAN LANJUT USIA TERLANTAR CALON PENERIMA MANFAAT PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA (PSTW) SINTA RANGKANG

SAMPIT – Penjangkauan Lanjut Usia Terlantar Calon Penerima Manfaat di dalam panti sosial oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah yang didampingi oleh Pekerja Sosial dan staf Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (23/4/2025). Penjangkauan ini dimaksudkan untuk menjaring calon penerima manfaat di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Sinta Rangkang atau lebih dikenal dengan Panti Jompo Tangkiling.

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang menerima pelayanan ini masuk dalam kategori lansia terlantar, sehingga pelayanan ini sebagai upaya merujuk lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya ke Panti Sosial untuk mendapatkan perawatan dan pelayanan yang lebih baik.

Sebelum calon penerima manfaat dirujukan ke Panti Sosial, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain melakukan identifikasi terhadap lansia yang membutuhkan, assessmen kodisi yang bersangkutan serta proses pengajuan dan penerimaan ke Panti Sosial. Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur mengatakan setelah dilakukan assesmen terhadap lansia calon peneirma manfaat tersebut, calon penerima manfaat lanjut usia terlantar yang dikirim ke panti sosial diharapkan dapat menyesuaikan peryaratan yang ditetapkan oleh Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Sinta Rangkang.