PENJANGKAUAN DAN PENDAMPINGAN PENYANDANG DISABILITAS MENTAL

Sampit- Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan penjangkaua dan pendampingan pennyandang disabilitas mental inisial ‘A”.

Penjangkauan penyandang disabilitas mental dilakukan bersama dengan Satpol PP Kotim. Penyandang disabilitas mental tersebut mengamuk dengan membawa senjata di jalan D.I Panjaitan. Hal tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat tentang adanya PDM/ODGJ yang membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya Dinas Sosial bersama dengan Satpol PP Kotim melakukan pendampingan sosial kepada penyandang disabilitas mental ke Rumah Sakit Umum Daerah Murjani untuk dilakukan pengobatan rawat inap selama 12 hari di Ruang Teratai.

Oleh karena Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak  Satpol PP, tokoh masyarakat, dan RSUD Murjani agar penyandang PDM/ODGJ mendapat perawatan sebagaimana mestinya.