Sampit – Senin, 11 April 2023 Dinas Sosial mendapat kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka Pelayanan Jemput Bola Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kunjungan ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 800/639/disdukcapil/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 Tentang Dukungan Kegiatan Pelaksanaan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Lingkunhga Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Adapun cara verifikasi Identitas Kependudukan Digital yaitu dengan mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store, kemudian masuk dan isi data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan mengambil foto melalui hp kita. Selanjutnya pengguna akan didaftarkan oleh tim Disdukpencapil agar mendapatkan nomer kode aktivasi untuk registrasi id Digital dan sebagai password untuk membuka aplikasi tersebut.
Aktivasi identitas kependuduan digital ini di ikuti oleh pegawai (PNS/Tenaga Kontrak) PNS Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Dinas Sosial (Widya Yulianti, SH., MM) mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mengajak masyarakat untuk segera aktivasi indentitas kependudukan digital.