SAMPIT -Jum’at, 24 Maret 2023 Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Sosial Kotim serta tim dari Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan kegiatan penertiban dan pembinaan gelandangan dan pengemis (GEPENG) bersama anggota dari Satpol PP Kotim.
Kepala Dinas Sosial (H.Wiyono,SE) mengatakan penertiban gepeng ini selalu kita laksanakan bersama dengan tim Satpol PP Kotim. Ada beberapa titik tempat dilakukannya penertiban mulai dari simpang 4 jalan pramuka, lampu merah KNPI, depan Kusuka dan lampu merah jalan pelita.
Dari hasil penertiban, tim berhasil menjaring badut dan pengemis/pengamen berjumlah 13 orang. Yang terdiri dari 6 orang dewasa dan 7 orang anak-anak. Dimana sebagian besar gepeng tersebut berasal dari Daerah lain.
Kami membawa mereka ke Kantor Dinsos untuk dilakukan pendataan, dan assessment lanjutan. Dengan tujuan untuk mengetahui lebih dalam terkait latar belakang dan tujuan dari aktivitas yang mereka lakukan dijalan, “ H. Wiyono, SE.
Secara berkala Dinas Sosial melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap gepeng gepeng tersebut. mereka diberikan arahan untuk mencari pekerjaan selain mengemis karena dilihat dari fisik masih sehat dan kuat dan untuk tidak mepekerjakan anak anak mereka untuk menjadi pengemis. Mereka juga di beri teguran agar tidak mengulanginya lagi.
Kegiatan yang kami laksanakan ini adalah salah satu upaya agar kota Sampit bersih dari gelandangn dan pengemis. Keberadaan gepeng ini mengganggu pemandangan dan pengguna jalan, “kata H. Wiyono,SE.
Untuk masyarakat dihimbau agar mentaati Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur No. 10 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pasal 22 Huruf B yaitu Setiap Orang dan atau Badang dilarang “memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada badut, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil dan kegiatan lainnya di fasilitas umum, dipersimpangan dan atau kawasan jalan”.
Apabila melanggar dapat dikenakan Pasal 23 Sanksi Administratif dan Pasal 38 Ayat (3) dan Ayat (4) dengan ketentuan Pidana : “Diancam dengan Pidana Kurungan Paling Lama 3 (Tiga) Bulan atau Denda Paling Banyak 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).”