
SAMPIT – Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur

SAMPIT- Penyandang Disabilitas Mental Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan inisial “WS” telah dipulangkan ke daerah asalnya di Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah (Rabu, 29/3). Pada mulanya, WS dikirim oleh salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Perangkat Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang ke Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Selasa (7/3). Kemudian dilakukan pendampingan oleh Tim Pekerja Sosial kepada yang bersangkutan ke RSUD dr. Murjani untuk dirawat di Ruangan Teratai yang khusus menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hasil asesmen Tim Pekerja Sosial pasca perawatan menyatakan bahwa “WS” menginginkan untuk dipulangkan ke daerah asalnya di Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, Tim Pekerja Sosial melakukan koordinasi dan penelusuran keluarga melalui Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah. Setelah ditemukan alamat keluarga dan nomor telepon keluarga “WS”, Pekerja sosial menghubungi keluarga “WS” dan keluarga menyatakan setuju untuk dipulangkan. Pada hari Rabu (29/3) dilaksanakan pemulangan Penyandang Disabilitas Mental (Orang Dengan Gangguan Jiwa) “WS” via kapal laut dari Sampit menuju Surabaya kemudian diteruskan ke Kota Semarang dan kemudian dijemput oleh keluarganya.